Kamis, 05 Agustus 2010

cyber crime

Hukum Pidana proses penyidikan kejahatan cyber (angga soraya) (19.09.03 17:54) (100 klik)
Pertanyaan :
bagaimanakah proses penyidikan dalam kejahatan cyber, pengadilan negeri mana yang berwenang mengadili dalam hal tindak kejahatan cyber,pemerikasaan /sidang perkara tindak pidana bi bidang kejahatan internet dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa atau singkat?dan bagaimana dengan alat bukti?sebelumnya terima kasih.
Jawaban :
Sayangnya anda tidak mencantumkan, jenis atau bentuk kejahatan apa yang anda maksudkan. Namun secara praktis, proses penyidikan dalam kejahatan cyber (cybercrime) tidak jauh berbeda dengan penyidikan pada tindak pidana konvensional. Memang ada persoalan lain yang terkait dengan alat bukti atau barang bukti yang digunakan untuk mengungkap kejahatan tersebut. Pada kejahatan konvensional, jelas sekali apa yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Pada kejahatan cyber proses pembuktian melibatkan data-data elektronik (electronic record) sebagai alat bukti.

Di beberapa negara, proses pembuktian tindak pidana cyber dilakukan lewat dua pendekatan, pendekatan teknis yang dipadu dengan pendekatan konvensional. Kasus Hacker Wenas yang tertangkap di Singapura pada tahun lalu menggunakan metode ini.

Pertanyaan anda kedua persoalan kompetensi yang memiliki keterkaitan dengan masalah yurisdiksi. Masalah ini masih menjadi perdebatan, namun pendapat yang berkembang biasanya dilihat dari kepentingan siapa yang dirugikan. Kasus ini pernah terjadi di Amerika (pengiriman gambar porno anak di bawah umur), terdakwa kebetulan dari Indonesia. Pemerintah Amerika merasa negaranya dirugikan, kemudian memohon kepada pemerintah Indonesia untuk menyerahkan warganya. Termasuk juga dalam kasus Wenas yang disidangkan di pengadilan distrik di Singapura.

Mengenai proses beracara, perlu dilihat kasus per kasus. Jika terkait dengan masalah e-commerce tentunya diupayakan melalui jalan damai. Jika tidak baru masuk ke pengadilan. Lalu bagaimana dengan penggunaan kartu kredit (carding), menurut kami tetap menggunakan proses acara biasa. Karena esensi dari carding itu sendiri adalah pencurian. Mengenai proses pembuktian, perlu adanya pengakuan atas data elektronik yang dipertukarkan dalam transaksi (interaksi) melalui internet.

Demikian. Semoga bisa membantu menyelesaikan masalah anda
Bung Pokrol
Sumber : Hukumonline...
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl833

Tidak ada komentar:

Posting Komentar